" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > islam tidak kenal bagi harta gono - gin ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad , mohon bantu : " , " 1 . saya punya tanah waris dari orang tua yang sudah balik nama atas nama saya . " , " 2 . saya juga punya rumah sendiri atas nama saya " , " saya sudah punya isteri dan 1 anak , sengat sangat - sangat paksa saya cerai isteri saya . " , " tanya saya : bagaimana bagi " , " nya ? " , " atas bantu saya sampai terima kasih . " , " salam hormat saya , " , " putra " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 29 march 2013 20 : 46  " , "  11 . 620 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad , mohon bantu : " , " 1 . saya punya tanah waris dari orang tua yang sudah balik nama atas nama saya . " , " 2 . saya juga punya rumah sendiri atas nama saya " , " saya sudah punya isteri dan 1 anak , sengat sangat - sangat paksa saya cerai isteri saya . " , " tanya saya : bagaimana bagi " , " nya ? " , " atas bantu saya sampai terima kasih . " , " salam hormat saya , " , " putra " , " n " , " dalam buah rumah tangga islam , tiap orang punya hak sendiri - sendiri atas harta yang milik . suami punya harta dan harta itu milik sepenuh . isteri punya harta dan harta itu milik diri sepenuh . demikian juga anak - anak , mereka punya harta dan harta itu milik diri mereka sendiri . " , " namun dari bagi harta milik suami itu , ada wajib untuk beri bagi untuk isterinya bagai nafkah , yaitu lama mereka masih jadi pasang suami isteri . besar nafkah itu tetap dasar sepakat antara suami dan isteri . dan nilai sangat mungkin beda antara satu keluarga dengan keluarga lain . " , " tetapi harta milik isteri sepenuh milik isteri , misal gaji yang dapat bila dia kerja atas izin suami , masuk yang asal dari mahar ( maskawin ) suami . isteri punya hak sepenuh untuk belanja harta milik itu . " , " ketika jadi cerai , maka tidak ada bagi harta gono gin dalam islam . beda dengan hukum barat yang harus bagi dua harta sama bila cerai , dalam islam tidak ada urus dengan harta sama . karena islam tidak kenal harta sama antara suami dan isteri . " , " kecuali bila suami isteri itu bentuk buah usaha sama macam usaha , maka bila mereka sepakat cerai , belum tentu usaha sama yang mereka milik harus bubar . kalau pun harus bubar , maka bagi asset - asset usaha itu putus sesuai dengan janji dalam usaha itu , tidak ada kait dengan hubung suami isteri . " , " misal , suami isteri sepakat buka toko dengan modal dari harta suami 75 dan dari harta milik isteri besar 25 . maka kalau mereka cerai , toko itu tidak harus bubar . apalagi bila bisnis itu tetap untung , mereka tetap bisa kelola sama toko itu meski sudah bukan suami isteri lagi . " , " kalau pun toko itu mau bubar juga , maka hak suami atas asset toko itu adalah 75 dan hak isteri 25 . " , " tapi yang jelas , islam tidak kenal harta sama antara suami isteri , di luar usaha bisnis yang mereka jalan . maka harta suami milik suami dan harta isteri milik isteri . " , " kalau jadi cerai , maka tidak ada cuil dari harta suami yang harus beri kepada isteri . dan tidak ada cuil punharta isteri yang harus bagi kepada suami . ini yang adil dan ini yang benar . sedang harta gono gin yang kita lihat di keliling kita tidak ada dasar dalam syariah islam . "
